BIMBINGAN DAN KONSELING
Bimbingan
konseling sangat di butuhkan terutama bagi anak usia remaja kebawah untuk
membantu mengembangkan potensi peserta didik, sekaligus pengembangan karakter
positif anak dan untuk mencegah degradasi moral yang di sebab kan oleh rasa
ingin tau anak, broken home, dan pergaulan bebas.
Maka dari itu saya membuat artikel ini untuk
menambah wawasan para calon guru professional, dalam artikel ini kami akan
mengupas tuntas hal-hal mengenai bimbingan dan konseling dari mulai pengertian,
syarat-syarat, kode etik, hingga kompetensi yang harus di miliki oleh konselor.A. Pengertian Bimbingan dan Konseling
Untuk menjadi konselor yang handal maka kita harus mengetahui dahulu apa itu bimbingan dan apa itu konseling, Menurut Abu Ahmadi (1991: 1), bahwa bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu (peserta didik) agar dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan diri secara optimal dengan jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi hambatan guna menentukan rencana masa depan yang lebih baik. Hal senada juga dikemukakan oleh Prayitno dan Erman Amti (2004: 99), Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Sementara Bimo Walgito
(2004: 4-5), mendefinisikan bahwa bimbingan adalah bantuan atau pertolongan
yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu dalam menghindari atau
mengatasi kesulitan-kesulitan hidupnya, agar individu dapat mencapai
kesejahteraan dalam kehidupannya. Chiskolm dalam McDaniel, dalam Prayitno dan
Erman Amti (1994: 94), mengungkapkan bahwa bimbingan diadakan dalam rangka
membantu setiap individu untuk lebih mengenali berbagai informasi tentang
dirinya sendiri.
Sedangkan Konseling adalah
hubungan pribadi yang dilakukan secara tatap muka antarab dua orang dalam mana
konselor melalui hubungan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang
dimilikinya, menyediakan situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk
memahami diri sendiri, keadaannya sekarang, dan kemungkinan keadaannya masa
depan yang dapat ia ciptakan dengan menggunakan potensi yang dimilikinya, demi
untuk kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli dapat
belajar bagaimana memecahkan masalah-masalah dan menemukan kebutuhan-kebutuhan
yang akan datang. (Tolbert, dalam Prayitno 2004 : 101).
Jones (Insano, 2004 : 11)
menyebutkan bahwa konseling merupakan suatu hubungan profesional antara seorang
konselor yang terlatih dengan klien. Hubungan ini biasanya bersifat individual
atau seorang-seorang, meskipun kadang-kadang melibatkan lebih dari dua orang
dan dirancang untuk membantu klien memahami dan memperjelas pandangan terhadap
ruang lingkup hidupnya, sehingga dapat membuat pilihan yang bermakna bagi
dirinya.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa pengertian bimbingan dan konseling yaitu suatu bantuan yang
diberikan oleh konselor kepada konseli agar konseli mampu menyelesaikan masalah
yang dihadapinya dan juga mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya.
B. Syarat-Syarat / Standar Seorang Konselor
Setelah kita memahami arti dari bimbingan dan konseling, maka untuk jadi seorang konselor yang handal kita juga harus mengetahui syarat-syarat atau standar seorang konselor.Dikutip dari Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan
bahwa : petugas dan pembimbing di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi (1)
kepribadian, (2) pendidikan, (3) pengalaman, dan (4) kemampuan.
Berdasarkan kualifikasi tersebut dalam memilih dan mengangkat
seorang konselor di sekolah harus memenuhi syarat syarat yang berkaitan dengan
kepribadiannya, pendidikannya, pengalamannya, dan kemampuannya.
1. Kepribadian Petugas Bimbingan
Dikutip dari Polmantier (1966) telah mengadakan survei dan studi
mengenai sifat-sifat kepribadian konselor, diantarannya:
a. Konselor adalah pribadi yang intelegen, memiliki kemampuan
berfikir verbal dan kuantitatif, bernalar dan mampu memecahkan masalah secara
logis.
b. Konselor menunjukan minat kerja sama dengan orang lain, di
samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan pertimbangan dan menggunakan ilmu
pengetahuan mengenai tingkah laku individual dan sosial.
c. Konselor menampilkan kepribadian yang dapat menerima dirinya
dan tidak akan menggunakan kliennya untuk kepuasan kebutuhan pribadinnya
melebihi batas yang ditentukan oleh kode etik profesionalnya.
d. Konselor memiliki nilai-nilai yang diakui kebenarannya sebab
nila-nilai ini akan mempengaruhi perilakunnya dalam situasi konseling dan
tingkah lakunnya secara umum.
e. Konselor menunjukan sifat yang penuh toleransi terhadap
masalah-masalah dan ia memiliki kemampuan untuk menghadapi hal-hal yang kurang
menentu tersebut tanpa terganggu profesinnya dan aspek kahidupan pribadinnya.
f. Konselor cukup luwes untuk memahami dan memperlakukan secara
psokologis tanpa tekanan-tekanan sosial untuk memaksa klien menyesuaikan
dirinya.
Jones
menyebutkan 7 sifat yang harus dimiliki oleh seorang konselor, yaitu:
a.
Tingkah laku yang etis
b.
Kemampuan intelektual
c.
Keluwesan (flexibility)
d.
Sikap penerimaan (acceptance)
e.
Pemahaman (understanding)
f.
Peka terhadap rahasia pribadi
g.
Komunikasi
Situasi konseling menuntut reaksi yang kuat dari pihak konseli
itu sendiri, yaitu konselor harus dapat bereaksi sesuai dengan perasaan dan
pengalaman konseli. Bentuk reaksi ini sangat diperlukan oleh konseli karena
dapat membantu konseli melihat perasaannya sendiri.
2.
Pendidikan
Seorang guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya
memiliki pendidikan profesi yaitu jurusan Bimbingan Konseling Strata Satu (S1),
S2 maupun S3. Atau sekurang kurangnya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan
tentang bimbingan dan konseling.
Seorang guru pembimbing atau konselor nonprofesional yakni
alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor
profesional, tetapi harus terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendidikan
profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling.
Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh
guru pembimbing atau konselor. Konselor tidak saja harus memiliki ilmu
bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi,
bimbingan dan konseling ketrampilan komunikasi sosial dan konseling.
3.
Pengalaman
Seorang konselor harus memiliki pengalaman kerja minimal 3tahun
mengajar, banyak membimbing berbagai kegiatan ekstrakulikuler dan banyak
pengalaman dalam organisasi. Berbagai macam pengalaman yang dimiliki seorang
konselor akan membantunya mendiagnosis dan mencari alternatif solusi terhadap
klien.
4.
Kemampuan
Seorang pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi).
Menurut M.D. Dahlan (1987) dinyatakan bahwa konselor itu dituntut untuk
memiliki berbagai ketrampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau
konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat
seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa. Apakah
yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa,
selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.
C. Kode Etik Seorang Konselor
Etika Profesi Bimbingan dan
Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor
dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan
dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah:
1.
Setiap orang memiliki hak untuk
mendapatkan penghargaan sebagai manusia; dan mendapatkan layanan konseling
tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2.
Setiap orang/individu memiliki hak
untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3.
Setiap orang memiliki hak untuk
memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
4.
Setiap konselor membantu
perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan konseling secara
profesional.
5.
Hubungan konselor-konseli sebagai
hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi).
Kode etik
Profesi Konselor Indonesia memiliki lima tujuan, yaitu:
1.
Melindungi konselor yang menjadi
anggota asosiasi dan konseli sebagai penerima layanan.
2.
Mendukung misi Asosiasi Bimbingan
dan Konseling Indonesia.
3.
Kode etik merupakan prinsip-prinsip
yang memberikan panduan perilaku yang etis bagi konselor dalam memberikan
layanan bimbingan dan konseling.
4.
Kode etik membantu konselor dalam
membangun kegiatan layanan yang profesional.
5.
Kode etik menjadi landasan dalam
menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta permasalahan yang datang dari
anggota asosiasi.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling
Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang
dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan
dan Konseling Indonesia. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wsajib
dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional ,
propinsi, dan kebupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2)
Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan
dan Konseling
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28
ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan)
4. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru.
D. Kompetensi Seorang Konselor
Jika anda ingin menjadi seorang konselor yang handal tentunya anda harus mengerti dan paham mengenai kompetensi seorang konselor, dan kompetensi ini harus anda kuasi, ada pun kompetensi yang harus anda kuasai adalah sebagai berikut :
A. Memiliki sikap, nilai, dan
disposisi kepribadian yang mendukung
1.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
YME
a. Menampilkan kepribadian yang beriman
dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa,
b. Konsisten dalam menjalankan
kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain,
c. Berakhlak mulia dan berbudi pekerti
luhur
2. Menghargai dan menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan untuk memilih
a. Mengaplikasikan pandangan positif
dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial,
individual, dan berpotensi
b.
Menghargai dan mengembangkan potensi
positif konseli
c.
Peduli terhadap kemaslahatan konseli
d.
Menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sesuai dengan hak asasinya.
e. Toleran terhadap permasalahan orang
lain
f.
Bersikap demokratis.
3.
Menunjukkan integritas dan
stabilitas kepribadian yang kuat
a. Menampilkan kepribadian dan perilaku
yang terpuji (seperti jujur, sabar, ramah, dan konsisten)
b.
Menampilkan emosi yang stabil.
c.
Peka, bersikap empati, serta
menghormati keragaman dan perubahan
d.
Menampilkan toleransi tinggi
terhadap individu yang menghadapi stres dan frustasi
4.
Menampilkan kinerja berkualitas
tinggi
a.
Menampilkan tindakan yang cerdas,
kreatif, inovatif, dan produktif
b.
Bersemangat, berdisiplin, dan
mandiri
c.
Berpenampilan menarik dan
menyenangkan
d.
Berkomunikasi secara efektif
Mungkin cukup sekian yang dapat saya bagi dari artikel ini, jika anda ingin menjadi seorang konselor yang handal ada 2 hal yang harus anda lakukan. pertama TERUS LAH BELAJAR dan kedua JANGAN PERNAH MENYERAH.

Komentar
Posting Komentar