Langsung ke konten utama

Menjadi Konselor Yang Handal

BIMBINGAN DAN KONSELING


Bimbingan konseling sangat di butuhkan terutama bagi anak usia remaja kebawah untuk membantu mengembangkan potensi peserta didik, sekaligus pengembangan karakter positif anak dan untuk mencegah degradasi moral yang di sebab kan oleh rasa ingin tau anak, broken home, dan pergaulan bebas.
Maka dari itu saya membuat artikel ini untuk menambah wawasan para calon guru professional, dalam artikel ini kami akan mengupas tuntas hal-hal mengenai bimbingan dan konseling dari mulai pengertian, syarat-syarat, kode etik, hingga kompetensi yang harus di miliki oleh konselor.
           
A. Pengertian Bimbingan dan Konseling          

            Untuk menjadi konselor yang handal maka kita harus mengetahui dahulu apa itu bimbingan dan apa itu konseling, Menurut Abu Ahmadi (1991: 1), bahwa bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu (peserta didik) agar dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan diri secara optimal dengan jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi hambatan guna menentukan rencana masa depan yang lebih baik. Hal senada juga dikemukakan oleh Prayitno dan Erman Amti (2004: 99), Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Sementara Bimo Walgito (2004: 4-5), mendefinisikan bahwa bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan hidupnya, agar individu dapat mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya. Chiskolm dalam McDaniel, dalam Prayitno dan Erman Amti (1994: 94), mengungkapkan bahwa bimbingan diadakan dalam rangka membantu setiap individu untuk lebih mengenali berbagai informasi tentang dirinya sendiri.
Sedangkan Konseling adalah hubungan pribadi yang dilakukan secara tatap muka antarab dua orang dalam mana konselor melalui hubungan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang dimilikinya, menyediakan situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk memahami diri sendiri, keadaannya sekarang, dan kemungkinan keadaannya masa depan yang dapat ia ciptakan dengan menggunakan potensi yang dimilikinya, demi untuk kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli dapat belajar bagaimana memecahkan masalah-masalah dan menemukan kebutuhan-kebutuhan yang akan datang. (Tolbert, dalam Prayitno 2004 : 101).
            Jones (Insano, 2004 : 11) menyebutkan bahwa konseling merupakan suatu hubungan profesional antara seorang konselor yang terlatih dengan klien. Hubungan ini biasanya bersifat individual atau seorang-seorang, meskipun kadang-kadang melibatkan lebih dari dua orang dan dirancang untuk membantu klien memahami dan memperjelas pandangan terhadap ruang lingkup hidupnya, sehingga dapat membuat pilihan yang bermakna bagi dirinya.
           Jadi dapat kita simpulkan bahwa pengertian bimbingan dan konseling yaitu suatu bantuan yang diberikan oleh konselor kepada konseli agar konseli mampu menyelesaikan masalah yang dihadapinya dan juga mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya.

B. Syarat-Syarat / Standar Seorang Konselor

           Setelah kita memahami arti dari bimbingan dan konseling, maka untuk jadi seorang konselor yang handal kita juga harus mengetahui syarat-syarat atau standar seorang konselor.Dikutip dari Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa : petugas dan pembimbing di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi (1) kepribadian, (2) pendidikan, (3) pengalaman, dan (4) kemampuan.
Berdasarkan kualifikasi tersebut dalam memilih dan mengangkat seorang konselor di sekolah harus memenuhi syarat syarat yang berkaitan dengan kepribadiannya, pendidikannya, pengalamannya, dan kemampuannya.
1. Kepribadian Petugas Bimbingan
Dikutip dari Polmantier (1966) telah mengadakan survei dan studi mengenai sifat-sifat kepribadian konselor, diantarannya:
a. Konselor adalah pribadi yang intelegen, memiliki kemampuan berfikir verbal dan kuantitatif, bernalar dan mampu memecahkan masalah secara logis.
b. Konselor menunjukan minat kerja sama dengan orang lain, di samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan pertimbangan dan menggunakan ilmu pengetahuan mengenai tingkah laku individual dan sosial.
c. Konselor menampilkan kepribadian yang dapat menerima dirinya dan tidak akan menggunakan kliennya untuk kepuasan kebutuhan pribadinnya melebihi batas yang ditentukan oleh kode etik profesionalnya.
d. Konselor memiliki nilai-nilai yang diakui kebenarannya sebab nila-nilai ini akan mempengaruhi perilakunnya dalam situasi konseling dan tingkah lakunnya secara umum.
e. Konselor menunjukan sifat yang penuh toleransi terhadap masalah-masalah dan ia memiliki kemampuan untuk menghadapi hal-hal yang kurang menentu tersebut tanpa terganggu profesinnya dan aspek kahidupan pribadinnya.
f. Konselor cukup luwes untuk memahami dan memperlakukan secara psokologis tanpa tekanan-tekanan sosial untuk memaksa klien menyesuaikan dirinya.
Jones menyebutkan 7 sifat yang harus dimiliki oleh seorang konselor, yaitu:
a. Tingkah laku yang etis
b. Kemampuan intelektual
c. Keluwesan (flexibility)
d. Sikap penerimaan (acceptance)
e. Pemahaman (understanding)
f. Peka terhadap rahasia pribadi
g. Komunikasi
Situasi konseling menuntut reaksi yang kuat dari pihak konseli itu sendiri, yaitu konselor harus dapat bereaksi sesuai dengan perasaan dan pengalaman konseli. Bentuk reaksi ini sangat diperlukan oleh konseli karena dapat membantu konseli melihat perasaannya sendiri.
2. Pendidikan
Seorang guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya memiliki pendidikan profesi yaitu jurusan Bimbingan Konseling Strata Satu (S1), S2 maupun S3. Atau sekurang kurangnya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling.
Seorang guru pembimbing atau konselor nonprofesional yakni alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendidikan profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling.
Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau konselor. Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan dan konseling ketrampilan komunikasi sosial dan konseling.
3. Pengalaman
Seorang konselor harus memiliki pengalaman kerja minimal 3tahun mengajar, banyak membimbing berbagai kegiatan ekstrakulikuler dan banyak pengalaman dalam organisasi. Berbagai macam pengalaman yang dimiliki seorang konselor akan membantunya mendiagnosis dan mencari alternatif solusi terhadap klien.
4. Kemampuan
Seorang pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi). Menurut M.D. Dahlan (1987) dinyatakan bahwa konselor itu dituntut untuk memiliki berbagai ketrampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa. Apakah yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.

C. Kode Etik Seorang Konselor

Etika Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah:
1.      Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia; dan mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2.      Setiap orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3.      Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
4.      Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan konseling secara profesional.
5.      Hubungan konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi).
Kode etik Profesi Konselor Indonesia memiliki lima tujuan, yaitu:
1.      Melindungi konselor yang menjadi anggota asosiasi dan konseli sebagai penerima layanan.
2.      Mendukung misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
3.      Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang memberikan panduan perilaku yang etis bagi konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling.
4.      Kode etik membantu konselor dalam membangun kegiatan layanan yang profesional.
5.      Kode etik menjadi landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta permasalahan yang datang dari anggota asosiasi.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wsajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional , propinsi, dan kebupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2)
Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling
1.     Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan)
4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
            5.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

D. Kompetensi Seorang Konselor

           Jika anda ingin menjadi seorang konselor yang handal tentunya anda harus mengerti dan paham mengenai kompetensi seorang konselor, dan kompetensi ini harus anda kuasi, ada pun kompetensi yang harus anda kuasai adalah sebagai berikut :
A. Memiliki sikap, nilai, dan disposisi kepribadian yang mendukung
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
a.    Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa,
b.   Konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain,
c.   Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
2.   Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan untuk memilih
a.    Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi
b.      Menghargai dan mengembangkan potensi positif konseli
c.       Peduli terhadap kemaslahatan konseli
d.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya.
e.     Toleran terhadap permasalahan orang lain
f.       Bersikap demokratis.
3.      Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
a.  Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti jujur, sabar, ramah, dan konsisten)
b.      Menampilkan emosi yang stabil.
c.       Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan
d.      Menampilkan toleransi tinggi terhadap individu yang menghadapi stres dan frustasi
4.      Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
a.       Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif
b.      Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri
c.       Berpenampilan menarik dan menyenangkan
d.      Berkomunikasi secara efektif


Mungkin cukup sekian yang dapat saya bagi dari artikel ini, jika anda ingin menjadi seorang konselor yang handal ada 2 hal yang harus anda lakukan. pertama TERUS LAH BELAJAR dan kedua JANGAN PERNAH MENYERAH.

Komentar